Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Verifikasi Wajah

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Verifikasi Wajah

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Verifikasi Wajah – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM dengan teknologi biometrik mulai 1 Juli 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang ingin mendaftarkan nomor seluler baru wajib melakukan verifikasi wajah (face recognition) sebagai bagian dari proses validasi identitas.

Langkah tersebut diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya memperkuat keamanan digital sekaligus menekan berbagai kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan nomor telepon anonim atau identitas palsu.

Registrasi SIM Card Kini Gunakan Teknologi Pengenalan Wajah

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa seluruh operator seluler di Indonesia telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung registrasi biometrik secara nasional.

Mulai 1 Juli 2026, pelanggan dapat melakukan registrasi melalui gerai resmi operator, aplikasi, maupun situs web resmi masing-masing penyedia layanan.

Dalam prosesnya, pengguna akan diminta melakukan verifikasi wajah yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Komdigi, metode ini dinilai lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan sistem registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Alasan Pemerintah Mewajibkan Verifikasi Wajah

Kebijakan registrasi biometrik hadir sebagai respons terhadap meningkatnya berbagai bentuk kejahatan digital di Indonesia.

Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat kerap menjadi korban spam call, phishing, penyalahgunaan kode OTP, penipuan online, hingga penggunaan kartu SIM ilegal yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain.

Pemerintah menilai lemahnya validasi identitas menjadi salah satu celah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk mengoperasikan nomor telepon secara anonim.

Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026 mencatat total kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan masyarakat mencapai sekitar Rp9,5 triliun.

Dengan penerapan verifikasi biometrik, penggunaan identitas palsu untuk registrasi nomor telepon diharapkan menjadi jauh lebih sulit sehingga dapat meningkatkan keamanan pengguna layanan telekomunikasi.

Manfaat Registrasi SIM Card Biometrik

Selain meningkatkan keamanan digital, registrasi berbasis biometrik juga diyakini memberikan sejumlah manfaat lain, antara lain:

  • Mengurangi peredaran SIM card ilegal.
  • Mencegah penggunaan identitas palsu saat registrasi nomor telepon.
  • Meningkatkan akurasi data pelanggan operator seluler.
  • Membantu penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan digital.
  • Membuat investasi jaringan telekomunikasi lebih efisien dan tepat sasaran.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

Apakah Data Wajah Akan Disimpan?

Salah satu kekhawatiran masyarakat terkait registrasi biometrik adalah keamanan data pribadi, terutama data wajah.

Menanggapi hal tersebut, Komdigi menegaskan bahwa data biometrik tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah.

Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler bertindak sebagai perantara verifikasi dan bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan.

Selain itu, sistem yang digunakan telah menerapkan standar keamanan internasional seperti ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk memastikan pengguna yang melakukan verifikasi adalah orang asli dan bukan hasil manipulasi foto atau video.

Bagaimana Nasib Pengguna Lama?

Bagi pelanggan yang sudah mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan KK sebelum 1 Juli 2026, pemerintah belum mewajibkan registrasi ulang.

Namun, Komdigi mendorong pengguna eksisting untuk melakukan verifikasi biometrik secara sukarela. Dengan melakukan registrasi ulang biometrik, pelanggan dapat mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran jika menemukan nomor yang terindikasi didaftarkan tanpa izin.

Kesimpulan

Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki era baru dengan penerapan verifikasi wajah berbasis biometrik. Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan digital, mengurangi penyalahgunaan identitas, serta menekan berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan nomor telepon anonim.

Bagi masyarakat yang akan membeli kartu SIM baru, proses registrasi nantinya tidak hanya memerlukan data kependudukan, tetapi juga verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan data Dukcapil. Dengan sistem ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, terpercaya, dan bebas dari penyalahgunaan identitas. (teknologi.id)

Info ruanglab lainnya:

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *