Ini Arti dari 16 Digit NIK di KTP?

Ini Arti dari 16 Digit NIK di KTP? – Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

NIK terdiri dari 16 digit.

Registrasi nomor kartu ponsel seperti yang dilakukan beberapa saat yang lalu juga melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

NIK tersebut biasanya tertulis pada baris paling atas di KTP.

Tapi apakah kalian tahu arti di balik deretan angka NIK tersebut?

Kominfo pun memberikan penjelasan tentang 16 digit angka NIK sebagai berikut.

Untuk lebih mudahnya kita ambil contoh NIK : 33-06-12-44-03-91-0302

31 : kode Provinsi

06: kode Kota/Kabupaten

12: kode Kecamatan

44: tanggal lahir. Laki-laki memiliki kode 01-31, sedangkan perempuan 41-71 (tanggal lahir ditambah angka 40).

03: bulan lahir

91: tahun lahir

0302: nomor komputerisasi sesuai peran di keluarga. Kepala keluarga angka terakhir 01/02, anak pertama 03 dan seterusnya.

Terbukti NIK mengandung informasi lengkap tentang identitas diri seseorang. 

Sudah Buat KTP Tapi Belum Dapat Lapor Disini

khir-akhir ini banyak warga sering mengeluhkan keterlambatan proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Bahkan beberapa waktu lalu pihak Kementrian sempat melakukan penyamaran sebagai warga biasa dan meminta pembuatan KTP. 

Bukan cepat selesai justru pelayanan sangat lamban dengan berbagai alasan. 

Bagi yang sudah melakukan perekaman tentu bertanya-tranya kenapa KTP belum juga didapat. 

Hal itu mungkin dikarenakan berbagai faktor yang menjadi tanggungjawab Dinans Kependudukan setiap daerah. 

Namun bagi warga yang sudah terdesak dengan kebutuhan KTP bisa melakukan pelaporan keterlambatan. 

Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) melalui berbagai media termasuk website, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile untuk Blackberry serta Android.

Nantinya laporan warga akan diverifikasi oleh administrator LAPOR untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya dilimpahkan kepada intansi kementerian/lembaga terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

Instansi kementerian/lembaga diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum.

Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi Kementerian/Lembaga dapat menginformasikannya pada halaman tindak lanjut laporan.

Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi Kementerian/Lembaga pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR di halaman tindak lanjut.

Sekilas tentang lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dikutip dari wikipedia adalah aplikasi media sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.

Aplikasi ini adalah sebuah inisiatif dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dalam rangka menyediakan sarana pengaduan yang terpadu dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berbasis media sosial, layanan ini ditujukan untuk meningkatkan interaksi antara masyarakat dengan pemerintah. LAPOR! juga dilengkapi dengan berbagai fitur guna mendorong ketuntasan setiap laporannya.

Layanan ini telah terhubung dengan 67 instansi pemerintah yang terdiri dari seluruh kementerian, sejumlah lembaga non-kementerian, dan pemerintah daerah. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah pemerintah daerah pertama dan disusul dengan Pemerintah Kota Bandung yang terhubung dengan layanan ini dan sudah melakukan sosialisasi.Telah terdaftar lebih dari 225.000 pengguna LAPOR! dengan rata-rata 1.435 pengaduan yang diterima per harinya. (sumber:manado.tribunnews.com)

Info ruanglab lainnya:

Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *