
Akademisi Dorong Pendidikan Anti Korupsi Masuk Sekolah dan Kampus – Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (Uhamka), Dr Arum Fatayan menyoroti praktik korupsi yang kian marak. Padahal budaya koruptif tersebut merupakan sebuah kejahatan luar biasa.
Dr. Arum menegaskan, korupsi merupakan penyakit kronis yang harus diberantas melalui kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan menerapkan strategi yang tepat, seperti peningkatan transparansi, penerapan pendidikan anti korupsi dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan korupsi dapat diminimalisir.
Dikatakan Dr. Arum, penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan birokrat praktik korupsi semakin membudaya, seolah perilaku koruptif hal yang lumrah. Padahal, mereka tahu bahwa perilaku tersebut perbuatan melawan hukum dan sudah banyak pejabat yang terjerat kasus hukum lantaran melakukan praktik korupsi.
“Praktik korupsi sampai detik ini kian merajalela. Di kota Tangerang sendiri banyak penulis yang berkontribusi memerangi praktik korupsi. Bahkan saya sendiri menulis bahwa anti korupsi itu sangat penting masuk dalam program pendidikan baik di sekolah maupun kampus,” kata Dr. Arum usai bedah buku Anti Korupsi yang diselenggarakan LBH Tangerang, di Rumah Makan Jagarawa, Rabu, 24 Desember 2025.
Menurut Dr. Arum, di negara-negara maju, seperti Jepang, Finlandia, Singapura dan lainnya, mata pelajaran anti korupsi sangat penting. Pendidikan anti korupsi itu menjadi bahan kajian di mata pelajaran sekolah. “Kalau di negara kita ini belum tersentuh,” ujarnya.
Dr. Arum menyampaikan, untuk mengubah budaya perilaku koruptif tersebut pendidikan anti korupsi perlu diterapkan sedini mungkin di lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi.
“Selama ini di Indonesia belum ada bidang studi anti korupsi baik di sekolah, bahkan di perguruan tinggi juga belum ada mata kuliah anti korupsi,” kata Dr Arum.
Dia mendorong, kedepannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan institusi tertinggi pemberantasan anti korupsi dapat berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kemendikti guna menerapkan materi anti korupsi menjadi mata pelajaran maupun mata kuliah khusus. Hal itu sebagai upaya membangun generasi yang memiliki integritas tinggi yang dapat menjadi benteng kuat untuk mencegah korupsi di masa depan.
“Kita sangat mendorong agar materi-materi anti korupsi terakomodir menjadi mata pelajaran di sekolah maupun menjadi mata kuliah khusus di kampus,” ujar Dr. Arum.
“Jadi sejak dini mereka harus paham dan tidak menjalankan praktik-praktik yang sifatnya koruptif. Saat mereka masuk ke lingkungan birokrasi diharapkan dapat menghindari praktik korupsi itu sendiri,” sambungnya.
Dia menuturkan, perilaku koruptif tidak akan terjadi jika individunya sudah dikuatkan dengan pembekalan penguatan karakter dan menanamkan dalam dirinya bahwa perilaku koruptif tersebut merupakan sebuah kejahatan.
Selain itu, untuk mencegah korupsi yaitu sikap transparansi. Kemudian penerapan teknologi digital dalam sistem administrasi pemerintahan dapat meminimalisir peluang korupsi. E-government dan sistem pembayaran online misalnya, dapat mengurangi interaksi langsung antara pejabat dengan masyarakat, sehingga potensi penyelewengan berkurang. Pemerintahan juga perlu membuka akses informasi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, tender proyek, dan keputusan strategis lainnya.
“Diharapkan, masyarakat juga lebih aware jika melihat atau mengetahui adanya indikasi perbuatan korupsi segera melaporkan ke instansi terkait. Tanamkan bahwa korupsi itu sebuah kejahatan luar biasa,” pungkasnya.
“”Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak segala bentuk praktik korupsi,” tutupnya.
Info ruanglab lainnya:
- Apel Pagi SMP Islam Al-Falaah: Kedisiplinan Ujian Sekolah
- Memperkaya Wawasan Cagar Budaya Indonesia, Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar UHAMKA Lakukan Kunjungan ke Museum Nasional Indonesia
- Studi Komparasi Mahasiswa PGSD FKIP UHAMKA ke Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti
